oleh

Pemkot Palopo Klarifikasi Isu Pembayaran TPP ASN Dikaitkan Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan

ARUS INDONESIA, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo angkat bicara soal pemberitaan yang beredar luas di berbagai media massa terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor dikaitkan dengan pembayan TPP.

Menurut keterangan resmi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh berbagai keringanan, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen kecuali untuk kendaraan baru serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi tunggakan hingga tahun 2024. Selain itu, juga diberikan diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025.

Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti Pemkot bertindak sebagai penagih hutang atau debt collector, melainkan bagian dari upaya mendukung program pemerintah provinsi dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Salah satu program yang juga ditawarkan adalah diskon biaya balik nama kendaraan bermotor, yang dinilai sangat potensial dan menguntungkan bagi ASN yang bertugas di Palopo. Dengan mendaftarkan kendaraan menggunakan plat kode Palopo, sebagian besar pendapatan dari pajak tersebut akan kembali ke kas daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

“Ini merupakan langkah strategis jangka panjang agar ke depan ASN yang bertugas di Kota Palopo tidak lagi membayar pajak kendaraan di daerah lain. Dengan begitu, pajak kendaraan yang mereka bayarkan akan kembali ke Kota Palopo,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma, DR Muhammad Anugrah Ardhana MM menjelaskan, bahwa kebijakan ini sangat strategis dari segi management dan tara kelola pemerintahan. Selain penegakan kepatuhan bagi ASN itu sendiri juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, yang dimulai dari para ASN sebagai teladan.

“Bagaimana masyarakat mau patuh bayar pajak jika ASN sendiri malas bayar pajak,” ujarnya. 

“Tidak dapat dipungkiri, negara ini dibangun dari kepatuhan membayar pajak,” tambahnya.

Ditemui terpisah, Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam turut angkat bicara. Menurutnya langkah tersebut cukup berani untuk dilakukan oleh seorang Walikota. Tetapi itu patut di apresiasi karena ini bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat dimulai dari aparatur sipil negara.

“Ini langkah yang sangat berani,”ujarnya. Tetapi jika menilai intisari persoalan ini sudah dipastikan ini adalah bagian dari upaya membangun Good and Clean Governance sesuai visi pemerintahan Palopo Baru yang diusung Naili-Akhmad,” jelasnya.

“Coba bayangkan jika perilaku ASN yang sudah menerima gaji, tunjangan, dan insentif dari pemerintah lalu membiarkan pajaknya tertunggak hingga bertahun tahun, tentu ini perilaku aparat negara yang buruk, sehingga perlu dilakukan perbaikan,” pungkasnya.(*)

Komentar