ARUS INDONESIA, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan sebanyak 471 lembar alat peraga kampanye (APK) Pilwalkot Palopo. Banner pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terbanyak dicopot Pemkot Palopo.
Dalam penertiban tersebut, Pemkot Palopo melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Palopo. Kasatpol PP Palopo, Andi Farid Baso Rachim mengatakan, penertiban ini berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta surat edaran (SE) Pj Wali Kota Palopo.
“Penertiban ini juga berdasar pada Perda nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, SK KPU Palopo tentang penetapan lokasi pemasangan APK, surat PJ Sekda Sulsel tentang pemasangan APK serta surat edaran PJ wali kota,” kata Farid.
“Untuk penertiban pagi hari ada 20 personel dan malam hari ada 10 orang. Kami melaksanakan penertiban saat malam hari karena banyaknya APK yang terpasang di tiang listrik dan terpaku di pohon,” lanjutnya.
Penertiban pada Jumat (4/10/2024), tim yang terlibat pada penertiban terdiri atas dua tim menertibkan seluruh banner, spanduk dan baliho.
Tim satu menertibkan APK di sepanjang jalan Ahmad Razak, sementara tim dua menyisir di Jalan Jenderal Sudirman mulai dari Kantor Wali Kota Palopo hingga batas Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Emil Nugraha mengatakan penertiban tersebut akan berlangsung selama Oktober 2024.
“Penertiban ini dimulai sejak Kamis (3/10/2024) dan akan dilaksanakan selama bulan Oktober 2024. Kami bersama Satpol PP menertibkan APK yang terpasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai regulasi,” kata Emil Nugraha, Jumat (4/10/2024).
Sebanyak 10 orang ditugaskan DLH Palopo untuk melakukan penertiban spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang terpasang di tempat terlarang terkhusus di jalan protokol.
Penertiban tersebut merupakan langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan lalu lintas akibat baliho, spanduk dan banner yang terpasang di sekitar jalanan.
“Spanduk, banner dan baliho yang ditertibkan didominasi alat peraga kampanye milik pasangan calon. Sebelumnya juga kami sudah menyurat ke tim Paslon,” tambahnya.
Adapun rincian 471 lembar APK yang ditertibkan Pemkot Palopo yakni FKJ-Nur 423 lembar, Trisal-Ome 42 lembar, dan PD-HB 6 lembar.
Komentar