oleh

Ome Dituduh Gunakan SKCK Palsu, Kuasa Hukum: Itu Pencemaran Nama Baik!

ARUS INDONESIA, Palopo – Kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Naili-Akhmad, Baihaki membantah tudingan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Akhmad Syarifuddin (Ome) adalah palsu. Menurutnya, SKCK tersebut resmi dikeluarkan oleh Polres Palopo pada 16 Agustus 2024 dan telah ditandatangani serta distempel sesuai prosedur.  

“Jika ada pihak yang menuduh SKCK tersebut abal-abal, mereka seharusnya menunjukkan bukti yang sah. Jika tidak, tuduhan itu bisa dikategorikan sebagai berita bohong, pencemaran nama baik, dan laporan palsu,” tegas Baihaki, Kamis (27/3/2025).  

Terkait laporan masyarakat ke Bawaslu, Baihaki menegaskan bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan, semua pertanyaan telah dijawab seluruhnya.  

“Disampaikan semua yang menjadi pertanyaan. Ada kurang lebih 10 pertanyaan, saya kurang tahu berapa total jumlahnya,” ujarnya.  

Ia juga menegaskan Akhmad Syarifuddin telah menjawab seluruh pertanyaan dan membantah tudingan bahwa dirinya tidak pernah mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana.  

“Dijawab semua. Terkait tuduhan bahwa dia tidak pernah memberitakan statusnya, itu terbantahkan semua,” kata Baihaki.  

Lebih lanjut, ia menjelaskan informasi mengenai status hukum Akhmad Syarifuddin telah diberitakan oleh media antara tanggal 4 hingga 7, sebelum pendaftaran pasangan calon dilakukan.  

“Semua sudah ada pemberitaan antara tanggal 4 atau 7 sebelum pendaftaran pasangan calon, dan itu sudah diklarifikasi,” tandasnya.(*)

Komentar