ARUS INDONESIA, Palopo – KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengumumkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin alias Ome tidak memenuhi syarat (TMS). Pasangan usungan partai Gerindra, Demokrat, dan PKB ini dinyatakan TMS berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi.
“Iya pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS. Itu berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi,” kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Sabtu (14/9/2024).
Adapun 3 bapaslon lainnya, KPU Palopo menyatakan memenuhi syarat (MS). Irwandi mengungkapkan, hasil penelitian persyaratan administrasi itupun akan diserahkan ke masing-masing bapaslon.
“Hari ini hasilnya akan kami serahkan ke bapaslon dan partai pengusung,” sebut Irwandi.
Adapun 3 bapaslon yang dinyatakan MS tersebut yakni Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB), dan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur). Sementara pasangan Trisal-Ome dinyatakan TMS, hanya saja KPU Palopo belum menjelaskan secara detail persyaratan administrasi yang membuat pasangan ini dinyatakan TMS.



Komentar