ARUS INDONESIA, Palopo – Seorang wanita di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), TT (48) dituntut 8 bulan penjara karena diduga jadi pelakor atau perebut laki orang. Terdakwa dituntut usai dilaporkan oleh istri sah HW (47) atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan terdakwa dengan suaminya.
Kasus ini bermula adanya rekaman video mengandung konten pornografi diduga antara Terdakwa TT (48) dan suami HW (47) yang tersebar di media sosial sehingga meresahkan masyarakat Kota Palopo. berdasarkan hal tersebut, istri sah HW (47) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Saat ini kasus tersebut telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palopo dan terdaftar dengan Nomor perkara 161/Pid.B/2024/PN Plp. Atas perbuatan terdakwa TT (48) bersama dengan suami HW (47) telah dituntut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo.
“Menyatakan terdakwa TT terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan melanggar pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis (6/3/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ungkap JPU.
Atas tuntutan tersebut, HW berharap hakim PN Palopo memberikan vonis yang seadil-adilnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga berharap agar terdakwa segera ditahan karena hingga kini masih bebas bebas berkeliaran.
“Saya harap hakim juga bisa memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya juga minta terdakwa ini segera ditahan seperti perintah jaksa karena terdakwa ini sampai sekarang belum ditahan,” ujar HW.
HW mengungkapkan, dirinya sempat trauma atas peristiwa menimpa keluarganya ini. Dia juga merasa dirugikan baik secara mental maupun finansial.
“Dengan adanya masalah ini di keluarga kami saya merasa sangat dirugikan, baik secara mental maupun finansial. Anak kami ada 3 dan saya yang harus menghidupi. Maka dari itu, saya berharap hukuman yang setimpal dapat diberikan kepada terdakwa,” ucap HW.
Untuk diketahui, kasus ini masih bergulir di PN Palopo dengan nomor perkara 161/Pid.B/2024/PN Plp. Agenda persidangan selanjutnya ialah mendengar pembelaan dari terdakwa yang akan digelar, Selasa (11/3/2025) mendatang.(*)
Komentar