oleh

Polres Palopo Tangkap Pencuri Spesialis Kamar Kos, Kaki Didor karena Berusaha Kabur

ARUS INDONESIA, Palopo — Polres Palopo menangkap dua pelaku pencurian disertai kekerasan yang kerap meresahkan warga. Keduanya yakni Ilham Basri alias Ballatong, seorang residivis kasus pencurian, dan Muh Reza alias Bolang.

Konferensi pers digelar di lobi Polres Palopo, Selasa (16/9/2025), dipimpin langsung Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, didampingi Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, serta Kasi Propam Polres Palopo.

Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari menjelaskan, Ilham Basri ditangkap di Lorong Dermawan, Kota Palopo, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Sejam kemudian, polisi mengamankan rekannya, Muh Reza, di lokasi berbeda.

Keduanya beraksi dengan cara menyasar rumah kos mahasiswi. Ilham Basri masuk melalui jendela yang tidak terkunci, lalu membuka pintu dari dalam. Mereka menggasak barang milik korban seperti tabung gas dan handphone. Saat beraksi di Jalan Agatis, Ilham sempat mengancam korban menggunakan gunting dan bahkan melakukan pelecehan. Selain itu, di Jalan Sungai Rongkong, ia juga melakukan pencurian dua unit handphone.

“Pelaku Ilham Basri ini merupakan residivis. Ia pernah divonis Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 2024 dengan kasus serupa. Dari hasil penyelidikan, ada juga laporan polisi yang dilaporkan sejak Januari 2023,” jelas Kompol Morens Dannari.

Saat ditangkap, Ilham sempat berusaha mengelabui petugas dan kabur. Polisi akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai betis kirinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gunting dan tabung gas. Sedangkan handphone yang dicuri pelaku telah dijual.

“Meski handphone yang dicuri pelaku telah dijual, kami terus berupaya untuk mencari,” kata Kompol Morens.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, Polres Palopo akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Apalagi jika pelaku adalah residivis dan melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap korban,” tegas Kompol Morens.(*)

Komentar