ARUS INDONESIA, Palopo – Oknum Guru inisial MR (47) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran diduga meminta untuk disodomi oleh murid laki-lakinya. Pelaku kini ditangkap Tim Resmob Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi MR. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, perilaku tak senonoh pelaku diduga dilakukan sejak 2024 lalu dan berakhir pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” jelas Supriadi dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Kejadian tersebut bermula saat korban datang ke rumah pelaku hanya seorang diri. Pelaku yang juga hanya seorang diri di rumahnya kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk berbuat cabul ke korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tuturnya.
Percobaan kedua MR untuk membujuk korban berhasil. Korban lalu disuruh mensodomi bokong terduga pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
“Setelah selesai, terduga pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.
Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Komentar