oleh

Kuasa Hukum KPU-Paslon 04 Minta MK Tolak Gugatan RMB-ATK karena Tak Miliki Kedudukan Hukum

ARUS INDONESIA, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Jumat (20/6/2025). 

Sidang berlangsung di ruang sidang utama MK ini menghadirkan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait, dalam hal ini paslon nomor urut 4, Naili-Ome

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Khairil Amin secara tegas menyampaikan eksepsinya dan meminta kepada majelis hakim MK agar permohonan yang diajukan oleh pemohon, paslon RMB–ATK, ditolak untuk seluruhnya.

“Permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 PKPU, di mana selisih suara melebihi 2%. Maka dari itu, kami meminta Mahkamah untuk menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut pokok permohonan dinilai kabur karena tidak menjelaskan secara jelas dan terukur dampak pelanggaran administrasi yang didalilkan terhadap hasil perolehan suara pemohon.

Senada dengan KPU, Kuasa Hukum 04, Naili–Ome, Julianto Azis, juga meminta MK menolak gugatan pemohon. 

Ia menyampaikan dalil yang digunakan pemohon tidak relevan karena menyangkut isu-isu yang telah diselesaikan oleh lembaga yang berwenang sesuai prosedur dan tahapan.

“Yang didalilkan adalah keadaan yang bersifat spesifik dan telah selesai melalui mekanisme penyelesaian administrasi pemilu. Bahkan pemohon (Paslon 03) tidak pernah melakukan upaya hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang atas penyelesaian yang telah dilakukan KPU,” terang Julianto.

Ia juga menegaskan pemohon tidak mengajukan keberatan apapun saat KPU menyelesaikan rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang disangkakan kepada pasangan Naili dan Akhmad Syarifuddin.

Di akhir penyampaiannya, Julianto, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

“Kami memohon kepada Mahkamah yang mulia untuk mengabulkan eksepsi kami dan termohon, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutupnya.

Pihak terkait lainnya, Bawaslu Kota Palopo, dalam resumenya juga menjelaskan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Komentar