ARUS INDONESIA, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengumumkan pembatasan lalu lintas kendaraan di dua jembatan utama kota, yakni Jembatan Merah di ruas Jalan KH. Ahmad Razak dan Jembatan Carede II di ruas Jalan A. Tenriajeng. Pembatasan ini mulai berlaku hari ini, 17 Juli 2025.
Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Harianto, ST., langkah ini diambil menyusul ditemukannya penurunan mutu struktur, khususnya pada pelat lantai jembatan. Saat ini, proses perbaikan sedang berlangsung dan akan berfokus pada penguatan struktur untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Untuk Jembatan Merah, proses perbaikan akan memakan waktu satu bulan hingga beton mencapai kekuatan yang direncanakan. Selama itu, lalu lintas akan diatur sistem buka tutup dua arah,” jelas Harianto.
Dukungan dalam bentuk material juga datang dari pihak swasta. PT Bumi Mineral Sulawesi, perusahaan pengolahan mineral (smelter) yang beroperasi di Bua, turut berkontribusi dengan menyuplai pelat baja untuk perbaikan struktur jembatan.
Harianto menambahkan, pembatasan diberlakukan karena kondisi struktur kedua jembatan menunjukkan tanda-tanda deteriorasi atau penurunan kualitas. Untuk itu, seluruh kendaraan dengan total berat muatan dan berat kendaraan lebih dari 15 ton dilarang melintasi kedua jembatan tersebut hingga ada penanganan lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palopo dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi kegagalan struktur yang bisa berdampak fatal.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Palopo telah mengajukan permohonan rekonstruksi atau penggantian kedua jembatan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan pembatasan ini dan mencari jalur alternatif jika memungkinkan, demi kelancaran dan keselamatan bersama.(*)
Komentar