ARUS INDONESIA, Palopo – Rasa kecewa mendalam dirasakan Nasruddin (29), warga Jalan Sempowae, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Laporan kehilangan sepeda motor yang ia buat sejak 2012 tak kunjung mendapat kejelasan dari pihak kepolisian.
Selama 13 tahun menanti, ia berharap ada titik terang dari kasus yang merugikannya. Namun, kenyataan justru membuatnya merasa dipermainkan. Puncaknya, pada Senin (25/8/2025), Nasruddin memutuskan mencabut laporan polisi yang selama ini mandek di meja penyidik Polres Palopo.
“Percuma Lapor Polisi Mending Lapor Damkar,” ucapnya.
Kasus yang dialami Nasruddin bermula pada 8 September 2012. Saat itu ia melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha V-Ixion dengan pelat nomor DD 3611 SG, keluaran 2009, warna hitam, nomor rangka MH33C10029K322280, dan nomor mesin 3C1-323202. Motor tersebut terdaftar atas nama dirinya sebagai pemilik sah.
Dalam laporan bernomor LPJ/533/IX/2012/2012/Sulsel/Res Palopo, ia bahkan telah mencantumkan nama terlapor, Abdullah Royke Steven Mandagi alias Manado. Laporan itu diterima dan ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polres Palopo saat itu, Aiptu Yulianus. Meski identitas terlapor sudah jelas, proses hukum tidak pernah berjalan. Tahun demi tahun berganti, Nasruddin hanya bisa menunggu tanpa kepastian.
Merasa usahanya sia-sia, ia akhirnya menyerah. Nasruddin mendatangi Polres Palopo untuk resmi mencabut laporannya. Namun, langkah itu bukan akhir perjuangannya. Dengan membawa rasa kecewa, ia melanjutkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polres Palopo.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor SP2P2/03/VIII/2025/SIPROPAM. Bagi Nasruddin, tindakannya ini merupakan bentuk protes atas kinerja aparat yang dinilainya tidak serius menangani kasus masyarakat kecil. Kekecewaan itu tidak bisa lagi ia tutupi. Dengan nada getir, Nasruddin kembali melontarkan sindiran menohok kepada institusi kepolisian.
“Percuma lapor polisi, mending lapor Damkar,” katanya usai mencabut laporan. Menurutnya, ungkapan itu lahir dari pengalaman pribadi, ketika laporan yang telah dilengkapi data dan identitas pelaku justru dibiarkan menggantung lebih dari satu dekade.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mandeknya laporan tersebut.(*)
Komentar