oleh

Tahanan Kejari Palopo Bebas Keluyuran, PH Korban Siapkan Aduan ke Komisi Kejaksaan

ARUS INDONESIA, Palopo – Penasihat hukum (PH) korban pornografi, Sahrul SH mengaku kliennya keberatan atas terdakwa Yusdy Gosal yang dibiarkan berkeliaran meski berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Pihaknya pun menyiapkan langkah hukum dengan menyiapkan langkah hukum kepada Komisi Kejaksaan RI.

Menurut Sahrul, kejadian ini termasuk penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, terdakwa terllihat dibiarkan berkeliaran bahkan turut menghadiri sebuah acara tanpa adanya pengawalan dari pihak Kejaksaan dan izin dari Pengadilan Negeri.

“Ini yang menjadi dasar klien kami keberatan selaku korban. Sehingga kami ingin ada pertanggungjawaban dari pihak Kejaksaan yang dalam hal ini unsur pimpinan Kejari Palopo,” kata Sahrul kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Sahrul mengungkapkan, kliennya tersebut merasa shock lantaran terdakwa seakan-akan dibiarkan berkeliaran dan menghadiri sebuah acara. Sementara terdakwa ini masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan.

“Klien kami mendengar hal ini shock, karena banyak juga yang memberitahukan dia baik dari kerabat maupun keluarganya dan menanyakan soal proses hukum terdakwa ini,” ungkap Sahrul.

Untuk itu, lanjut Sahrul, pihaknya segera melakukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum. Dia pun mendesak pihak terkait untuk bertanggungjawab atas kejadian ini.

“Kami akan mengadukan hal ini ke Komisi Kejaksaan. Kami menuntut kepastian hukum dan hukum harus ditegakkan. Harus ada pihak yang bertanggungjawab atas hal ini,” pungkas Sahrul.(uli)

Komentar