ARUS INDONESIA, Palopo – Seorang siswi SMP berusia 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban pemerkosaan oleh 8 pria. Polisi telah menangkap 4 pelaku, sedangkan 4 pelaku lainnya masih buron.
“Identitas pelaku yang telah diamankan ialah MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Selain itu, 4 orang lainnya inisial D, A, Y, dan R, masih DPO,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah bengkel motor di jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (24/1). TKP kedua di sebuah rumah di jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu-Minggu (25-26/1).
Supriadi menjelaskan, kasus bermula ketika MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor. Di lokasi itu, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) jenis ballo hingga akhirnya diperkosa.
“Di sana, korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian MR, L, dan A (DPO),” jelas Supriadi.
Kejadian serupa kembali berlangsung di rumah pelaku di jalan Cempaka. Pada lokasi tersebut, korban diperkosa pelaku ramai-ramai.
“Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Supriadi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat,” ujarnya.
AKP Supriadi juga meminta agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak berwenang.
“Kami siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga masa depan generasi muda,” imbuhnya.
Aparat kepolisian saat ini masih memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)
Komentar