ARUS INDONESIA, Palopo – Sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwalkot Palopo yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan, Senin (24/2/2025).
Diketahui dari sidang sebelumnya, kuasa hukum FKJ-NUR dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menganulir putusan KPU Palopo yang telah menetapkan pasangan Trisal-Akhmad peraih suara terbanyak pada Pilkada serentak 2024. Pihak FKJ-NUR menilai adanya dugaan terjadinya pelanggaran administrasi.
“Padahal jadwal dan tahapan proses adminstrasi pendaftaran sudah selesai dan tidak ada gugatan dari pihak pemohon dan peserta Pilkada lainnya. Pada sidang yang lainpun Bawaslu Kota Palopo menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran saat pencoblosan bahkan sampai rekapitulasi perhitungan suara akhir di KPU Palopo,” kata Praktisi Hukum, Syahrul SH kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Syahrul mengaku optimis permohonan pihak pemohon akan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim MK. Menurutnya, terkait administrasi dalam hal ini Ijazah yang di pakai oleh Trisal Tahir untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU kota Palopo itu ijazah asli.
“Kalau ada pihak yang menuduh dengan mengatakan bahwa ijazah itu palsu mestinya diuji kebenarannya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) bukan melalui MK,” ujarnya.
Syahrul menilai bahwa pokok perkara dalam permohonan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan MK karena seluruh proses tahapan adminstrasi telah selesai tanpa adanya keberatan dari pihak pemohon sebelumnya. Lebih lanjut, Syahrul menguraikan bahwa jelas dalam sidang MK terkait persoalan ijazah sudah klop, fisiknya ada, serta nama pemilik ijazah tertera atas nama Trisal Tahir.
“Sebagai perumpamaan, terkecuali jika ijazah saudara atau ijazah saya yang dipakai oleh Trisal Tahir itu baru palsu, selagi masih atas nama Trisal Tahir itu tetap dianggap asli sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang di dalam putusannya mengatakan ijazah itu palsu barulah betul palsu,” tegas Syahrul.
Dia menambahkan, di dalam perjalanannya tidak terdapat tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum (mens rea) yang dilanggar oleh Trisal Tahir. Menurut Syahrul, Trisal pernah bersekolah di PKBM Yusha kemudian mengikuti jenjang seperti mendaftar sebagai siswa, mengikuti pendidikan berjalan, ikut ujian, dan dinyatakan lulus, ada nilainya, dan menerima ijazah.
“Kalau pun dianggap terjadi permasalahan terkait ijazah tersebut, apakah kemudian pak Trisal sebagai anak didik yang harus menanggung? Seharusnya dalam persoalan ini, sekolah bersama Suku Dinas bertanggung jawab untuk memperbaiki ijazah tersebut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Syahrul.(*)
Komentar