ARUS INDONESIA, Palopo — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo yang dipimpin oleh IPTU Abdul Majid Maulana sebagai Kasat Narkoba dan AKBP Safi’i Nafsikin sebagai Kapolres, berhasil memecahkan rekor dengan mengungkap peredaran narkoba sebesar 351,1724 gram sabu.
Seorang perempuan berinisial DA, yang beralamat di Kecamatan Sendana, Kota Palopo, menjadi tersangka dalam kasus ini. DA berhasil diamankan petugas pada Selasa (11/03/2025) di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun ini dan juga tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah Kota Palopo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu dengan total berat 351,1724 gram yang siap diedarkan di Kota Palopo.
“Saat diamankan, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SW dengan sistem tempel (maps). Barang haram itu kemudian dibawa pelaku ke rumah kontrakannya untuk diedarkan,” jelas AKBP Safi’i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin (17/03/2025).
Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Palopo masih mengejar SW, yang diduga sebagai pemasok barang tersebut. Tersangka DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 112 ayat (2), serta hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 114 ayat (2).(*)
Komentar