oleh

Polres Palopo Amankan Sabu 68 Gram dari Tangan 2 Pengedar, Pelaku Ditangkap 

ARUS INDONESIA, Palopo – Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan narkotika jenis sabu seberat 68 gram lebih. Sabu tersebut diamankan dari tangan 2 pengedar dengan modus berbeda.

Pengedar pertama berinisial AW (46), warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Dari tangan AW, diamankan barang bukti sabu seberat 49,2356 gram dengan modus menyembunyikan sabu tersebut pada helm yang dikenakan.

Sedangkan pengedar kedua berinisial SF (47), warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Sabu yang diamankan dari tangan SF seberat 19,1809 gram yang diselundupkan melalui paket sepatu dan dikirim menggunakan jasa pengiriman mobil angkutan umum.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan, pelaku AW mendapatkan sabu tersebut dari lelaki inisial UL yang ditempelkan di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Adapun lelaki UL masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.

“AW mendapatkan sabu tersebut dari lelaki UL dengan cara ditempel di Kecamatan Burau, Luwu Timur. Terkait UL masih dalam proses penyelidikan,” kata Safi’i kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Sementara pelaku SF, lanjut Safi’i, mendapati sabu tersebut dari lelaki OY dan AR yang dikirim dari Kota Makassar ke Kota Palopo. Menurut Safi’i, SF berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut kepada orang lain.

“Sabu yang dikuasai SF ini didapatkan dari lelaki OY dan AR yang juga masih dalam proses penyelidikan. SF berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut kepada orang lain,” jelas Safi’i.

Adapun kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman penjara,” pungkas Safi’i.(*)

Komentar