oleh

KPU Palopo Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada Serentak 2024

ARUS INDONESIA, Palopo – KPU Palopo menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pilkada serentak 2024. Kegiatan ini dihadiri PPK dan PPS se-Kota Palopo.

“Kegiatan ini merupakan persiapan kita untuk membentuk KPPS untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota dan pemilihan gubernur-wakil gubernur Pilkada serentak 2024 yang diikuti seluruh Ketua PPK dan PPS se-Kota Palopo,” kata Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Palopo, Abbas Djohan di Hotel Mulia Palopo, Kamis (19/9/2024).

Abbas menyebutkan, pada Pilkada serentak 2024 ini, KPU Palopo bakal merekrut sebanyak 1.820 KPPS untuk mengisi 260 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024. Pada setiap TPS tersebut nantinya akan diisi masing-masing 7 anggota KPPS.

“KPU Palopo akan melibatkan 1.820 KPPS pada Pilkada serentak 2024 ini. Di mana KPU telah menetapkan 260 TPS di Kota Palopo. Jadi setiap TPS akan bertugas 7 anggota KPPS,” sebut Abbas.

Abbas mengatakan, pihaknya akan mulai membuka pendaftaran calon KPPS ini pada 17-28 September 2024. Diapun mengajak seluruh masyarakat Kota Palopo untuk menyukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur ini dengan bergabung menjadi KPPS.

“Untuk proses perekrutan atau pendaftarannya dimulai pada 17-28 September 2024. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak ini dengan bergabung menjadi anggota KPPS di wilayah masing-masing,” ujar Abbas.

Adapun terkait honorarium KPPS, Abbas belum dapat memastikan nilainya. Dikatakan Abbas, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI dan terdapat kemungkinan adanya perbedaan nilai honorarium KPPS pada Pilkada serentak dengan KPPS pada Pemilu lalu.

“Kita belum bisa pastikan nilai honor untuk setiap KPPS. Kita masih menunggu keputusan dari KPU RI. Kemungkinan berbeda dengan honor KPPS Pemilu 2024 kemarin,” jelasnya.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:

– Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berusia paling rendah 17 tahun.

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

– Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berikut tahapan pembentukan KPPS:

– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024- 21 September 2024

– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024 – 28 September 2024

– Penelitian administrasi calon anggota KPPS di 18 September 2024 – 29 September 2024

– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai  30 -17 September 2024

tember 2024 – 2 Oktober 2024

– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS di 30 September 2024 – 5 Oktober 2024

– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS di  5 Oktober 2024 – 7 Oktober 2024

– Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS di 7 Oktober 2024 – 1 November 2024

– Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN di 7 Oktober 2024- 1 November 2024

– Pengisian skrining Riwayat kesehatan di  7 Oktober 2024- 1 November 2024

– Penetapan anggota KPPS di 7 November 2024 – 7 November 2024

– Pelantikan anggota KPPS di 7 November 2024 – 7 November 2024.

Komentar