Kode Etik

oleh

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

MEDIA ONLINE ARUSINDONESIA.COM

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan arusindonesia.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan arusindonesia.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi narasumber yang meragukan dengan identistas crew atau wartawan arusindonesia.com yang melakukan peliputan bisa menghubungi Redaksi arusindonesia.com melalui surat elektronik (email) & No. Telp atau WA yang tercantum di website arusindonesia.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi arusindonesia.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh arusindonesia.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke redaksi arusindonesia.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. arusindonesia.com dalam menjalankan operasional perusahaan, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah setempat.