ARUS INDONESIA, Palopo – Gakkumdu Palopo melaksanakan gelar perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah, Sabtu (19/10/2024) di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu, Jl. KHM As’ad, Kota Palopo.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S. Ahmad S. S.H., M.H., serta dihadiri oleh penyidik dan penyidik pembantu Gakkumdu Polres Palopo.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang masuk pada 5 Oktober 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam aturan tersebut, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, disepakati bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Sulaiman Nus’an Hasli sebagai tersangka,” tegas AKP Supriadi.
“Sulaiman diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, yang merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015,” sambungnya.
AKP Supriadi menjelaskan proses hukum ini merupakan komitmen Polres Palopo dan Gakkumdu untuk menegakkan aturan netralitas ASN dan memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan transparan. Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kota Palopo.
Komentar