ARUS INDONESIA, Palopo – Akun Facebook bernama Syamsiar Syam kembali dilaporkan ke kepolisian, kali ini oleh seorang warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Mansyur Milu yang merasa namanya dicemarkan secara terbuka di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Palopo dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim. Dalam pengaduannya, Mansyur menyebut kejadian bermula saat akun Syamsiar Syam mempublikasikan foto ijazah atas nama Naili Trisal, tanpa izin yang bersangkutan.
Menilai tindakan itu melanggar etika dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mansyur memberikan komentar melalui akun pribadinya “MANSYUR MILU”.
Dalam komentarnya, ia mengatakan penyebaran dokumen pribadi semestinya disertai izin dari pemiliknya. Namun, bukan klarifikasi yang diterima. Justru, Mansyur mendapat balasan bernada kasar dan penuh hinaan dari akun Syamsiar Syam.
Beberapa tanggapan akun tersebut antara lain berbunyi, “biar mih tel*so” dan “lapor mih cepat tel*so, tidak usah bacrit, laporma saja anj*ng”.
“Atas peristiwa ini, saya merasa sangat dirugikan secara moral dan martabat. Saya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Mansyur, Kamis (1/5/2025).
Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari unit Sat Reskrim Polres Palopo, guna dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)
Komentar